Persyaratan Pembelian Property Syariah
Persyaratan bagi calon pembeli antara lain sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah akil baligh/dewasa secara hukum (jika belum menikah usia minimal 21 tahun).
- Memiliki data pribadi lengkap yang sah menurut undang-undang (KTP, KK, Akta nikah/cerai, NPWP pribadi).
- Memiliki pekerjaan/penghasilan yang cukup serta amanah dan bertanggung jawab terhadap hutang.
- Memiliki kemampuan untuk membayar uang muka sesuai jadwal yang ditentukan.
- Faham, ridho dan ikhlas dengan ketentuan yang diatur oleh developer.
Sedangkan syarat-syarat objek akad menurut Fatwa DSN MUI, yaitu :
- Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
- Penyerahannya dilakukan kemudian.
- Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
- Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
- Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
- Memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati.
- Barang yang diserahkan harus sesuai dengan spesifikasi pemesan, bukan barang misal.