Persyaratan Pembelian Property Syariah

Persyaratan bagi calon pembeli antara lain sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah akil baligh/dewasa secara hukum (jika belum menikah usia minimal 21 tahun).
  • Memiliki data pribadi lengkap yang sah menurut undang-undang (KTP, KK, Akta nikah/cerai, NPWP pribadi).
  • Memiliki pekerjaan/penghasilan yang cukup serta amanah dan bertanggung jawab terhadap hutang.
  • Memiliki kemampuan untuk membayar uang muka sesuai jadwal yang ditentukan.
  • Faham, ridho dan ikhlas dengan ketentuan yang diatur oleh developer.

Sedangkan syarat-syarat objek akad menurut Fatwa DSN MUI, yaitu :

  • Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
  • Penyerahannya dilakukan kemudian.
  • Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  • Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
  • Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
  • Memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati.
  • Barang yang diserahkan harus sesuai dengan spesifikasi pemesan, bukan barang misal.