Prosedur Pembelian Property Syariah

Prosedur Pembelian Kavling Syariah | Mamminasae Sakinah Land
- Konsumen memilih unit/kavling yang tersedia dan membayarkan uang tanda jadi sebagai pengikat (booking), dan mengisi form SPPR serta melampirkan foto copy KTP. Pembayaran ini memotong pada harga jual.
- Dengan mengisi dan menandatangani Surat Permohonan Pembelian Rumah (SPPR) maka berarti setiap calon pembeli bersedia mematuhi dan tunduk pada ketentuan yang berlaku.
- Data konsumen dan formulir permohonan pembelian rumah tersebut akan diverifikasi oleh pihak developer.
- Developer berhak memutuskan apakah permohonan konsumen bisa diproses lebih lanjut atau ditolak.
- Apabila SPPR telah disetujui dan konsumen tidak dapat memenuhi ketentuan & persyaratan atau tidak adanya tindak lanjut konsumen atas pembelian maka pihak developer berhak membatalkan pembelian konsumen tersebut dan uang tanda jadi/booking dinyatakan hangus, sedangkan uang muka yang sudah masuk (jika ada) akan dikembalikan sesuai prosedur yang berlaku.
- Apabila SPPR ditolak oleh developer maka pembelian dianggap batal, dan uang tanda jadi/booking akan dikembalikan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kerja.
- Maksimal 7 (tujuh) hari dari tanggal pendaftaran (Booking/pilih kavling) konsumen menyerahkan kelengkapan data pemohon dan pembayaran Uang Muka Pertama.
- Untuk permohonan yang disetujui, proses berikutnya adalah konsumen membayar Uang Muka dan cicilan Indent, sesuai permohonan dan ketentuan pembayaran yang dituangkan di SPPR.
- Pembatalan pemesanan oleh konsumen setelah persetujuan SPPR maka Booking Fee hangus dan sisanya dikembalikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak disetujuinya pembatalan tersebut oleh Developer dan dipotong biaya Administrasi sebesar Rp. 3 juta.
- Pelaksanaan Akad Istishna’ (perjanjian jual beli pesanan/indent) dilaksanakan setelah konsumen telah melunasi uang muka. Konsumen melanjutkan pembayaran cicilan indent sesuai dengan jangka waktu indent yang telah dipilih.
- Konsumen diwajibkan membayar angsuran tepat waktu di setiap bulan sesuai jadwal pembayaran yang sudah ditandatangani dalam SPPR.
- Pembatalan pemesanan oleh konsumen setelah akad Istishna’ maka booking fee hangus, dikenakan potongan biaya sebesar Rp. 5 juta dan sisanya dikembalikan selambat-lambatnya 2 tahun sejak disetujuinya pembatalan tersebut. Dan atau jika unit tersebut terjual kembali dan developer sudah menerima pembayaran sesuai kewajiban sisa pengembalian.
- Progress pekerjaan proyek dan Unit rumah dibangun sesuai ketentuan tahapan bangun pada tiap-tiap proyek, dan serah terima unit ditentukan sesuai pilihan masa Indent tiap-tiap konsumen.
- Setelah unit rumah selesai dibangun, konsumen akan diundang untuk serah terima kunci sekaligus penanda-tanganan Akta Jual Beli (AJB) secara Notaril dan sekaligus tanda tangan surat pernyataan penitipan sertifikat.
- Dengan dasar AJB yang sudah ditandatangani, Developer memproses Balik Nama Sertifikat, IMB, dan PBB ke atas nama konsumen dan memproses penitipan sertifikat ke pihak yang ditunjuk.
- Setelah sisa kewajiban/angsuran konsumen lunas, sertifikat bisa diambil di pihak penitipan dengan membawa surat tanda bukti lunas dari pihak developer.
- Pelunasan sisa kewajiban atas rumah yang dibeli bisa dipercepat tanpa dikenakan denda/pinalty, atau tetap mengikuti ketentuan di SPPR.